
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pengelola lembaga pendidikan nonformal untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan izin operasional baru. Imbauan tersebut ditujukan kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang akan beroperasi di Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pemohon yang harus melengkapi berkas karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Izin operasional merupakan dasar legalitas bagi lembaga pendidikan nonformal. Karena itu seluruh dokumen harus dipersiapkan dengan baik agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujarnya.
Untuk pengajuan izin operasional baru, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan melampirkan program kegiatan lembaga. Selain itu, dokumen legalitas seperti akta pendirian atau akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan salinan KTP pengurus lembaga juga harus disertakan.
Persyaratan lainnya meliputi salinan AD/ART, NPWP lembaga, rekening lembaga, serta surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. DPMPTSP juga meminta pemohon menyertakan rencana kerja tahunan, jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang sebagai gambaran arah pengembangan lembaga.
Tidak hanya itu, pengelola LKP, TBM, maupun PKBM diwajibkan melampirkan susunan pengurus beserta rincian tugas, daftar sarana dan prasarana yang dimiliki, serta bukti kepemilikan atau penggunaan gedung yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Sofyansyah menambahkan bahwa aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian pemerintah. Oleh sebab itu, lembaga wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir.
Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan lembaga pendidikan nonformal memiliki legalitas yang jelas, tata kelola yang baik, serta mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada masyarakat.
“Dengan izin yang lengkap, lembaga dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh kepastian hukum dalam operasionalnya,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



