KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kepastian itu disampaikan di tengah munculnya isu PHK PPPK di sejumlah daerah akibat tekanan fiskal dan tingginya belanja pegawai.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup kuat untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK hingga beberapa tahun ke depan.

Menurutnya, Pemprov Kaltim telah melakukan proyeksi kemampuan fiskal daerah dan memastikan tidak ada kebijakan penghentian kontrak PPPK setidaknya hingga 2027.

Baca  Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Program Pemkot Dorong UKM di Tingkat RT

“Daerah diharapkan tidak melakukan pemutusan kerja. PPPK tetap bekerja, karena penganggaran yang di atas 30 persen itu masih diperkenankan sampai dengan 2027,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Sri menjelaskan, kapasitas fiskal Kaltim masih tergolong sehat. Hal itu terlihat dari porsi belanja pegawai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih berada di bawah ambang batas 30 persen.

Ia menyebut kondisi tersebut berbeda dengan beberapa daerah lain yang memiliki porsi belanja pegawai lebih tinggi. Meski demikian, angka tersebut masih dinilai dalam kategori aman dan terkendali.

Baca  Didik Agung Terima Curhat Petani Butuh Alsintan dan Air Bersih

“Kalau untuk Pemprov, belanja gaji pegawai masih di bawah 30 persen. Memang ada tujuh kabupaten/kota yang berada di atas 30 persen, tetapi kisarannya antara 31 sampai 37 persen,” katanya.

Sri menambahkan, persentase belanja pegawai di sejumlah daerah di Kaltim masih jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia yang telah mencapai 50 persen dari total APBD.

Saat ini, pemerintah daerah juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penyusunan anggaran daerah sekaligus menjaga keberlanjutan status PPPK.

Baca  Pasca Demo Mahasiswa, Kantor DPRD Kaltim Rusak dan Penuh Coretan

Karena itu, masyarakat maupun tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim diminta tidak khawatir terhadap isu PHK. Pemerintah memastikan pembayaran gaji dan keberlangsungan kerja PPPK tetap menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran daerah.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button