Pengedar Sabu di Waru Diciduk

Editorialkaltim.com – Seorang pria berinisial TR (35) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru. Uniknya, sebagian barang haram tersebut disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.
TR diamankan di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kamis (4/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dimaksud.
Saat pemantauan berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah kos. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial TR.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke saku celana sebelah kiri. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang telah dimodifikasi. Setelah dibuka, bohlam tersebut ternyata berisi tiga paket sabu dan satu bungkus plastik klip bening.
Selain empat paket sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, satu bohlam lampu, satu celana pendek warna hitam, satu unit ponsel Realme C31 warna hijau gelap, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Polres PPU akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Gede menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya.
Saat ini, TR telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Penajam Paser Utara. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



