KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti THM Diduga Belum Lengkapi Izin

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto yang diduga telah beroperasi meski belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengaku baru menerima informasi terkait dugaan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan sebelum menjalankan aktivitas operasional.

“Kalau terkait ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita,” ujar Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).

Baca  Masta Maba UMKT 2024 Secara Resmi Ditutup Ketua PW Muhammadiyah Kaltim

Menurutnya, kelengkapan perizinan tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya menyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Karena kalau aturan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi, misalnya soal andalalin yang berdampak pada lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.

Rohim menegaskan Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk instansi teknis yang berwenang.

Baca  1,5 Juta Ha Sawit Produksi di Kaltim, DBH Cuma Rp28 M

“Kalau izin belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan melanggar. Dan pasti akan kita minta Pemkot untuk menindak,” tegasnya.

Ia mengatakan DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Samarinda bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

Menurut Rohim, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mendasar dalam setiap kegiatan usaha. Selain menjaga ketertiban dan keselamatan publik, kepatuhan juga diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Baca  Polres Bontang Gerebek Praktik Penangkapan Ikan Ilegal di Bontang Kuala

Kasus dugaan THM yang belum melengkapi izin tersebut kini menjadi perhatian DPRD Samarinda. Dewan memastikan akan mengawal proses verifikasi dan meminta pemerintah melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button