Dosen Unmul Khawatir Fraksi Pendukung Hak Angket Berbalik Arah

Editorialkaltim.com – Menjelang rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026), pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim kembali menjadi sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro mengaku khawatir dukungan sejumlah fraksi terhadap usulan tersebut mulai melemah.
Castro menilai dinamika politik di DPRD Kaltim masih sangat cair. Karena itu, enam fraksi yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap hak angket berpotensi mengubah sikap menjelang pengambilan keputusan.
“Yang saya khawatirkan sebenarnya partai-partai atau fraksi-fraksi yang sebelumnya setuju bisa jadi berbalik. Bisa jadi,” kata Castro saat ditemui di Fakultas Hukum Unmul, Samarinda, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, perubahan sikap politik bukan hal baru dalam perjalanan pembahasan hak angket. Ia menyinggung adanya fraksi yang sebelumnya mendukung, namun kemudian menarik dukungannya.
“Karena karakteristik fraksi dan partai-partai kita di Kaltim, terutama dinamika di DPRD, memang karakternya lebih sering masuk angin,” ujarnya.
Meski begitu, Castro menegaskan hak angket tetap penting dijalankan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Ia menekankan hak angket bukan milik partai politik atau fraksi tertentu, melainkan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD.
“DPRD hanya bisa dikatakan DPRD kalau dia bisa mengaktifkan fungsinya sebagai pengawas. Salah satu bentuknya adalah angket,” tegasnya.
Di sisi lain, Castro mengaku pesimistis usulan hak angket akan berjalan mulus. Alasannya, DPRD Kaltim sebelumnya telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penerimaan LKPJ tersebut dapat dimaknai bahwa mayoritas anggota dewan menilai tidak terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran tersebut.
“Saya agak pesimis karena pada saat pembacaan LKPJ itu diterima oleh DPRD. Artinya, kalau mereka menerima LKPJ, secara otomatis tidak ada masalah,” katanya.
Terkait sikap Partai Golkar yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Kaltim, Castro memprediksi fraksi tersebut berpotensi tidak mendukung usulan hak angket. Namun, ia menilai penolakan terhadap hak angket justru dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau kemudian gubernur memang tidak melakukan apa-apa yang melanggar, ya jalan saja proses angket itu. Justru itu menandakan fungsi pengawasan berjalan. Jadi apa yang sebenarnya dikhawatirkan? Angket adalah mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi dan bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



