KaltimPenajam Paser Utara

Pria di PPU Ancam Rekan dengan Parang saat Apel Pagi

Ilustrasi (Foto: Gemini)

Editorialkaltim.com – Perselisihan terkait pengaturan tenaga kerja berujung dugaan pengancaman di lingkungan kerja PT APMR, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria berinisial N (41) diamankan polisi setelah diduga mengancam rekan kerjanya menggunakan senjata tajam jenis parang saat apel pagi berlangsung.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kasatreskrim Polres PPU, IPTU Handry, mengatakan insiden bermula saat apel pagi di lapangan Afdeling V PT APMR. Ketika itu terjadi perbedaan pendapat antara pelaku dan korban terkait penempatan tenaga kerja di area perusahaan.

Baca  Sinta Rosma Yenti Soroti Ketergantungan Daerah pada Dana Transfer Pusat

“Kasus ini berawal dari selisih pendapat terkait pengaturan tenaga kerja saat apel pagi di lapangan Afdeling V PT APMR. Pelaku tidak menerima keputusan korban yang mengalihkan tenaga panen miliknya untuk membantu pekerjaan memuat buah,” ujar Handry.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku merasa keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai pengurangan tenaga panen dapat berdampak terhadap hasil produksi dan capaian kinerjanya.

“Pelaku beranggapan jika jumlah tukang panen berkurang maka hasil panen akan menurun dan berdampak pada kinerjanya. Karena merasa tidak dihargai, pelaku kemudian terpancing emosi,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melontarkan makian dan ancaman kepada korban. Tak berhenti di situ, pelaku disebut mencabut parang yang dibawanya lalu mengayunkannya ke arah korban.

Baca  Raup Muin Hadiri Rapat Alternatif Pembiayaan Kreatif Pembangunan Daerah

“Pelaku meneriaki korban dengan kata-kata makian dan ancaman, kemudian mendekati korban sambil mencabut serta mengayunkan parang ke arah korban,” katanya.

Situasi sempat memanas dan menimbulkan ketegangan di lokasi. Beruntung, sejumlah pekerja yang berada di sekitar tempat kejadian segera melerai sehingga aksi tersebut tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.

“Perbuatan pelaku berhasil dihentikan oleh rekan-rekan kerja yang berada di lokasi sehingga tidak sampai terjadi penganiayaan maupun kontak fisik antara pelaku dan korban,” ungkap Handry.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV serta satu bilah parang yang diduga digunakan saat pengancaman terjadi.

Baca  DPRD Samarinda Soroti Penambahan Objek Retribusi, Minta OPD Review Ulang

“Barang bukti yang diamankan berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu buah senjata tajam jenis parang,” tambahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polres PPU. Penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk merampungkan berkas perkara.

Handry menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori IV paling banyak Rp 200 juta. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button