KaltimPenajam Paser Utara

Polres PPU Ungkap Enam Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Mei 2026. Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 62,35 gram.

Kasatresnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten PPU. Para tersangka yang diamankan didominasi usia produktif dengan berbagai peran, mulai pengguna, pengedar hingga kurir narkotika.

“Selama Mei 2026 kami berhasil mengungkap enam perkara narkotika dengan total tujuh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 62,35 gram sabu,” ujar Gede.

Dari enam kasus yang diungkap, perkara terbesar terjadi pada 7 Mei 2026 dengan tersangka berinisial S. Polisi menyita 50 gram sabu dari tangan tersangka yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman narkotika dari Balikpapan menuju Kabupaten Paser.

Baca  Desa Loa Duri Ulu Hidupkan Gotong Royong Lewat BBGRM XXII

Menurut Gede, tersangka mengaku menerima upah Rp1 juta untuk setiap pengantaran sabu. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Ini merupakan kegiatan kedua yang dijalankannya sebagai kurir narkotika,” katanya.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus yang melibatkan tersangka berinisial R dengan barang bukti 4,22 gram sabu. R diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan menjual paket kecil kepada pengguna.

Kasus lain terungkap pada 20 Mei 2026 saat polisi menangkap tersangka A dengan barang bukti 4,84 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, A berencana mengedarkan narkotika tersebut kepada para pekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca  DPRD Samarinda Siapkan Aturan Khusus HIV dan TB

“Dari pengakuannya, sasaran penjualannya adalah para pekerja yang berada di wilayah IKN,” jelas Gede.

Pada hari yang sama, polisi turut mengamankan tersangka H dengan barang bukti 0,45 gram sabu. H diduga bertugas melayani transaksi dan menyerahkan hasil penjualan kepada seorang pemasok berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Mei 2026 di Kecamatan Sepaku. Polisi menangkap dua tersangka berinisial A dan H dengan barang bukti 0,52 gram sabu. Keduanya diduga membeli narkotika secara patungan untuk dijual kembali.

Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada 26 Mei 2026 dengan penangkapan tersangka F yang membawa 0,3 gram sabu. Berdasarkan hasil asesmen, F merupakan pengguna narkotika sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi.

Baca  Wabup Mahulu Ingatkan Pembangunan Jalan Tak Asal Jadi, Beton Harus Jadi Solusi Bukan Aspal

Gede menambahkan, dari enam kasus yang berhasil diungkap, empat tersangka diamankan di Kecamatan Penajam, dua tersangka di Kecamatan Sepaku, dan satu tersangka di Kecamatan Babulu. Ia menegaskan Polres PPU akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah yang berdekatan dengan kawasan IKN.

“Untuk tersangka F, hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan merupakan pengguna sehingga diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button