KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Susun Raperda untuk Permudah Perizinan Reklame

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menyederhanakan proses perizinan reklame yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Regulasi baru tersebut disiapkan untuk memangkas rantai birokrasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Rencana penyusunan Raperda itu mengemuka setelah DPRD menerima sejumlah masukan dan keluhan dari pelaku usaha saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu persoalan yang paling banyak disorot adalah panjangnya proses pengurusan izin reklame yang harus melalui berbagai tahapan administrasi.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pihaknya ingin menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Baca  Athalia Aubry Ajak Pendengarnya Lebih Berani Lewat Single "Melawan Ragu"

“Makanya raperda yang akan kita susun nanti, kita coba memangkas birokrasi yang begitu panjang tapi tidak bertentangan dengan hukum di atasnya,” kata Samri, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pengurusan izin reklame saat ini masih harus melewati sejumlah rekomendasi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Banyaknya tahapan tersebut membuat proses perizinan menjadi lebih lama dan dinilai kurang efisien.

Karena itu, DPRD berupaya merumuskan mekanisme yang lebih sederhana melalui payung hukum daerah. Harapannya, proses pengajuan izin reklame dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Baca  Ketua DPRD Kaltim Sebut APBD Cukup Akomodasi Gratispol

“Nah, di perda itulah nanti kita akan masukkan, ya tujuan kita ini mempermudah semua pihak,” ujarnya.

Samri menegaskan keberadaan perda tersebut juga akan memberikan kepastian bagi pemerintah kota saat menerbitkan izin. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah tidak perlu khawatir dalam mengambil keputusan, sementara pelaku usaha mendapatkan proses yang lebih mudah dan terukur.

“Pemerintah kota juga dalam mengeluarkan izin kemudian tidak melanggar, ada payung hukum sehingga tidak was-was lagi dalam memberikan izin, yang pelaku usaha ini juga kemudian tidak merasa ribet lagi dalam mengurus izin,” tambahnya.

Baca  Raih Lebih dari 500 Ribu Pengunjung, MTQN XXX Kaltim Catat Transaksi Ekonomi Rp1,1 Triliun

DPRD menargetkan proses penyusunan Raperda tersebut rampung dalam waktu sekitar enam bulan. Setelah itu, naskah akan masuk ke tahapan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga proses pengesahan.

Melalui regulasi baru ini, DPRD berharap iklim investasi dan usaha di Samarinda semakin kondusif. Selain memudahkan pelaku usaha, penyederhanaan perizinan reklame juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button