KaltimSamarinda

Tak Ada PHK PPPK di Kaltim Meski Daerah Dihantam Tekanan Fiskal

PPPK Pemprov Kaltim (Foto: Dok Penprov Kaltim)

Editorialkaltim.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi fiskal yang tertekan ditambah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD disebut menjadi pemicunya.

Namun, kekhawatiran tersebut dipastikan tidak terjadi di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan tidak ada rencana pemberhentian PPPK meski kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tekanan cukup berat.

Kepastian itu disampaikan menyusul ramainya kabar sejumlah daerah mempertimbangkan pengurangan pegawai kontrak pemerintah akibat keterbatasan anggaran. Di Kaltim, keberadaan PPPK disebut tetap dipertahankan karena dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Baca  Dispora Kaltim Peringati Hari Pahlawan 10 November

“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud belum lama ini.

Pernyataan itu sekaligus menjawab keresahan ribuan PPPK di Kaltim yang khawatir terdampak kebijakan efisiensi anggaran daerah. Apalagi, belakangan muncul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah akan kesulitan memenuhi belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Tak hanya di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga diminta tidak mengambil langkah merumahkan PPPK hanya karena alasan fiskal.

Baca  Tekankan Penanganan Banjir, Achmad Sukamto Minta Segera Dibangun Kolam Retensi

Menurut Rudy, PPPK bersama ASN lainnya masih menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta tetap menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya.

Meski memastikan tidak ada PHK, para PPPK tetap diminta menjaga kinerja dan mematuhi aturan sebagai aparatur negara. Pemerintah mengingatkan status PPPK tetap memiliki evaluasi kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, atau permintaan sendiri.

Baca  DPRD Kukar Tegaskan Perusahaan Harus Tanggung Jawab Dampak Banjir Purwajaya

Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencapai 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim tercatat sebanyak 46.655 orang.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button