
Editorialkaltim.com – Upaya meningkatkan kualitas usaha pariwisata terus dilakukan pemerintah melalui penerapan standar usaha berbasis risiko. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Dalam aturan tersebut, usaha vila menjadi salah satu jenis usaha yang wajib memenuhi standar tertentu sesuai tingkat risiko usaha. Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menilai, sertifikasi usaha vila menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata daerah.
“Standar usaha dan sertifikasi memberikan kepastian kepada wisatawan bahwa pengelola vila telah memenuhi aspek keamanan, pelayanan, dan pengelolaan usaha sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Aspiannur menjelaskan, usaha vila berisiko menengah tinggi diwajibkan memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan LSU Bidang Pariwisata paling lambat satu tahun setelah beroperasi. Selain itu, pengelola juga wajib memiliki sertifikat laik sehat akomodasi.
Menurutnya, sertifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen peningkatan kualitas layanan pariwisata. Dengan adanya standar yang jelas, pengelola vila dapat lebih mudah meningkatkan profesionalisme usaha.
“Ketika usaha vila memiliki standar pelayanan yang baik, wisatawan akan merasa lebih aman dan nyaman. Ini akan berdampak langsung terhadap tingkat kunjungan dan citra pariwisata daerah,” ujarnya.
Dalam Permenparekraf 4/2021, usaha vila diklasifikasikan menjadi vila non bintang, vila bintang 1 atau silver, vila bintang 2 atau gold, dan vila bintang 3 atau diamond.
Setiap klasifikasi memiliki standar berbeda, mulai dari sarana usaha, fasilitas, struktur organisasi, pelayanan, hingga sistem manajemen. Untuk vila bintang 2 dan bintang 3 misalnya, pengelola wajib menyediakan fasilitas keselamatan, sistem informasi manajemen, fasilitas pelayanan tamu, hingga standar kebersihan lingkungan.
Aspiannur mengatakan, pemerintah daerah terus mengingatkan pelaku usaha agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal operasional. Hal tersebut penting agar proses pengawasan dan sertifikasi berjalan lancar.
“Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu saat pemeriksaan dilakukan. Semua standar harus dipersiapkan sejak awal agar operasional usaha berjalan optimal,” jelasnya.
Selain fasilitas fisik, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia. Pengelola vila diwajibkan memiliki struktur organisasi, SOP pelayanan, program peningkatan kompetensi karyawan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Aspiannur, peningkatan kapasitas SDM menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan wisata yang profesional. “Pelayanan yang baik tidak hanya ditentukan bangunan atau fasilitas, tetapi juga kualitas SDM yang melayani tamu. Karena itu pelatihan dan peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dari standar usaha,” terangnya.
Pengawasan usaha vila juga dilakukan secara rutin melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pengawasan untuk memastikan standar usaha dijalankan secara konsisten.
Ia berharap seluruh pelaku usaha pariwisata di Bontang dapat memanfaatkan regulasi ini sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas usaha. “Dengan standar usaha yang baik, pelaku usaha akan lebih siap bersaing dan mampu menarik lebih banyak wisatawan. Ini juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



