
Editorialkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih memerlukan sejumlah perbaikan sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Sejumlah catatan muncul dalam rapat bersama panitia khusus (pansus), praktisi, hingga bagian hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, mengatakan pihaknya diminta memberikan masukan terhadap draf raperda tersebut. Dari hasil pembahasan, ditemukan beberapa poin yang dinilai belum sesuai dengan regulasi terbaru.
“Intinya, raperda ini masih perlu banyak perbaikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan utama terdapat pada bagian konsideran yang belum mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, sejumlah kewenangan terkait limbah B3, seperti pengolahan, pengumpulan, hingga pengangkutan, masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, isi raperda perlu disesuaikan agar tidak terjadi duplikasi aturan.
“Di konsideran tadi kami melihat belum mengacu pada PP terbaru, sehingga ada potensi duplikasi kewenangan,” katanya.
Suwarso menyebut hasil pembahasan sementara menyepakati bahwa raperda tersebut akan dikaji kembali secara internal oleh pansus. Kajian itu nantinya juga akan disertai penyusunan naskah akademik yang lebih relevan dengan kondisi daerah.
Di sisi lain, ia memastikan pengelolaan limbah B3 di Samarinda sejauh ini berjalan cukup baik. Pengelolaan dilakukan oleh perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, meski proses pengolahan belum dilakukan di dalam kota.
“Sejauh ini belum ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena seluruhnya ditangani perusahaan berizin,” tegasnya.
DLH Samarinda sendiri berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif untuk memastikan pengelolaan limbah B3 tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia berharap raperda yang tengah disusun nantinya benar-benar selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah, sehingga dapat menjadi payung hukum yang efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



