Profil Indri Wahyuni, Juri LCC 4 Pilar MPR RI yang Jadi Sorotan

Editorialkaltim.com – Nama Indri Wahyuni menjadi sorotan publik setelah muncul polemik dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang digelar Sabtu (9/5/2026). Sosoknya ramai diperbincangkan di media sosial usai keputusan dewan juri memicu perdebatan di kalangan peserta dan warganet.
Polemik bermula saat peserta dari SMAN 1 Pontianak regu C2 menjawab pertanyaan terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jawaban tersebut dinilai kurang tepat oleh salah satu dewan juri, Dyastasita WB yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI.
Kesempatan menjawab kemudian diberikan kepada peserta dari SMAN 1 Sambas. Jawaban yang disampaikan dinilai memiliki substansi serupa, namun kali ini dinyatakan benar oleh dewan juri. Situasi itu memicu protes dari regu C2 yang meminta keputusan dipertimbangkan ulang.
Di tengah perdebatan tersebut, Indri Wahyuni yang juga menjadi dewan juri menegaskan pentingnya artikulasi saat peserta menjawab pertanyaan. Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan jawaban yang terdengar jelas oleh dewan juri.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan memicu beragam respons dari masyarakat. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan konsistensi penilaian dalam kompetisi tersebut.
Berdasarkan informasi pada laman resmi MPR RI yang diakses Senin (11/5/2026), Indri Wahyuni diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Dalam tugasnya, ia terlibat dalam berbagai kegiatan kelembagaan, termasuk pelaksanaan LCC 4 Pilar MPR RI.
Seiring polemik yang berkembang, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Indri Wahyuni. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 27 Maret 2026, total kekayaan yang tercatat mencapai Rp3.986.628.752.
Jumlah tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,35 miliar yang berada di Kota Palembang. Rinciannya berupa tanah dan bangunan seluas 252 meter persegi senilai Rp3,5 miliar serta tanah dan bangunan seluas 436 meter persegi senilai Rp850 juta.
Selain itu, Indri Wahyuni juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp525 juta serta kas dan setara kas Rp110 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan alat transportasi, mesin, maupun surat berharga.
Secara keseluruhan, total harta yang dimiliki mencapai Rp4,985 miliar. Namun, terdapat utang sebesar Rp998.371.248 sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp3.986.628.752.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



