Sekda PPU Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Editorialkaltim.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera membenahi sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Permintaan itu disampaikan Tohar saat menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci LKPD Kabupaten PPU Tahun 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Sabtu (9/5/2026).
Tohar menegaskan, temuan yang disampaikan tim auditor sebagian besar berkaitan dengan persoalan manajemen di masing-masing perangkat daerah. Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD segera melakukan langkah perbaikan sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Jangan pernah menggunakan dalil bahwa saya baru. Justru karena baru, segera lakukan identifikasi, verifikasi, dan konsolidasi dengan organik lama pada unit kerja tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal di lingkungan perangkat daerah. Menurutnya, monitoring yang baik akan membantu memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Tohar menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang telah melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih satu bulan terakhir. Ia berharap proses evaluasi tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
“Kami atas nama pimpinan daerah dan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI. Mudah-mudahan ini menjadi dorongan bagi kami untuk meningkatkan komitmen bersama menuju ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ruslan Ependi menjelaskan pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Ruslan mengatakan, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum LHP resmi diterbitkan.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan kurang lebih selama sebulan, masih terdapat sejumlah item permasalahan yang menjadi temuan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sebelum LHP diterbitkan,” katanya.
Adapun penyerahan laporan hasil audit LKPD Kabupaten PPU dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



