KaltimPenajam Paser Utara

Bobol Warung Lewat Dinding, Pria di PPU Terekam CCTV lalu Ditangkap Polisi

Tersangka saat diperiksakan (Foto: Humas Polres PPU)

Editorialkaltim.com – Seorang pria berinisial S (26) ditangkap polisi setelah diduga membobol sebuah warung di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk utama polisi mengungkap pelaku.

Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya mengatakan laporan pencurian diterima pihaknya pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Waru langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Lilik.

Baca  Peningkatan Ekspor Kaltim pada Oktober 2023, Tiongkok Jadi Tujuan Utama

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Provinsi RT 013, Kelurahan Waru. Korban berinisial R (23) baru mengetahui warung miliknya dibobol saat kembali usai libur dan memeriksa kondisi tempat usahanya.

Saat berada di lokasi, korban mendapati sejumlah barang dagangan sudah berpindah posisi. Selain itu, beberapa barang dan uang tunai di dalam warung dilaporkan hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di warung. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita dan mengambil sejumlah barang dagangan serta uang tunai.

Baca  Kasus Muara Kate, PN Tanah Grogot Bebaskan Misran Toni dari Seluruh Dakwaan

Tak hanya itu, korban juga menemukan bagian dinding warung dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang tersebut diduga digunakan pelaku sebagai akses masuk ke dalam warung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Waru untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan S yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menyita satu flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Baca  Rapat DPRD Kaltim dengan Serikat Buruh Panas, Ketua Komisi IV Tegur Peserta

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button