Nasional

Daftar Aksi Bejat Pendiri Ponpes di Pati: Doktrin Keturunan Nabi hingga Korban Hamil

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, AS (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, AS (52), menyita perhatian publik. Tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap puluhan santriwati di bawah umur dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh agama.

Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun dari pihak kuasa hukum dan saksi, berikut adalah daftar kekerasan seksual serta modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AS:

1. Pelecehan Fisik dengan Kedok Keagamaan

Tersangka kerap melakukan kontak fisik yang tidak senonoh terhadap santriwati saat bertemu. Alih-alih memberikan bimbingan, AS melakukan tindakan mulai dari mencium pipi, dahi, hingga bibir santriwati. Tak hanya itu, tersangka dilaporkan sering memeluk santriwati saat sedang duduk bersama bahkan saat tidur.

Baca  Dugaan Permainan Izin Tambang, Komisi VII DPR Bakal Panggil Bahlil Lahadalia

2. Doktrinasi “Halal” Atas Nama Keturunan Nabi

Modus paling krusial yang digunakan AS adalah manipulasi psikologis. Ia mengeklaim dirinya sebagai wali dan keturunan Nabi. Tersangka menanamkan doktrin bahwa segala sesuatu di dunia ini halal bagi dirinya dan keturunannya, termasuk untuk menikahi atau menyetubuhi istri orang lain maupun santriwatinya sendiri.

3. Pemerkosaan yang Mengakibatkan Kehamilan

Kekerasan seksual yang dilakukan AS berdampak sangat fatal. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa dari puluhan korban, beberapa di antaranya dilaporkan sampai hamil. Jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai 50 santriwati yang mayoritas masih duduk di bangku SMP.

Baca  Bupati Sri Juniarsih Diganjar Penghargaan Nasional Atas Dedikasi Pemda Berau pada UMKM dan Potensi Lokal

4. Menikahkan Korban Hamil dengan Pria Lain

Untuk menutupi jejak kejahatannya, AS menerapkan praktik yang sistematis. Santriwati yang hamil akibat ulahnya tidak diberikan pertanggungjawaban, melainkan dinikahkan dengan santri senior atau jemaah yang berusia jauh lebih tua. Ironisnya, setelah anak lahir, korban kerap diceraikan dan dinikahkan kembali dengan jemaah lainnya.

5. Intimidasi dan Ancaman kepada Korban

Para santriwati tidak berani melawan karena adanya ancaman dari tersangka. Mengingat mayoritas korban berasal dari keluarga tidak mampu dan anak yatim yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut, AS memanfaatkan kerentanan sosial mereka untuk memastikan para korban tetap patuh dan tutup mulut.

Baca  Kemenpan RB: CPNS sekolah kedinasan di Mei, CASN di Juni 2024

6. Pembungkaman Melalui Jabatan Struktural

Dari delapan korban yang sempat melapor, tujuh di antaranya diketahui mencabut aduan. Diduga kuat terdapat upaya pembungkaman oleh pihak yayasan dengan cara memberikan kompensasi berupa jabatan sebagai guru di lingkungan pondok pesantren agar kasus ini tidak mencuat ke ranah hukum.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button