KaltimKutim

Lima Perusahaan Tambang di Kutim Terdampak Serius Pemangkasan Kuota Batu Bara

Ilustrasi tambang batu bara (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Lima perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur (Kutim) dilaporkan mengalami dampak serius akibat pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap stabilitas operasional perusahaan hingga potensi pengurangan tenaga kerja.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab Kutim Trisno menyampaikan hasil identifikasi pemerintah daerah menunjukkan lima perusahaan terdampak paling signifikan dari kebijakan tersebut. Dampak penurunan produksi disebut berada dalam kisaran cukup besar.

“Penurunan produksi berkisar dua puluh hingga empat puluh persen, dampaknya langsung terasa ke operasional perusahaan dan berpotensi memengaruhi tenaga kerja,” ujarnya, Senin (13/4/2026) di Sangatta.

Baca  Pemkab Kubar Verifikasi RKPD 2025, Selaraskan Arah Pembangunan Daerah

Kelima perusahaan yang dimaksud yakni PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, serta PT Tawabu Mineral Resource. Penurunan kuota dinilai memukul aktivitas produksi yang selama ini menjadi tulang punggung operasional perusahaan.

Menurut Trisno, tekanan terhadap produksi membuat perusahaan harus menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bertahan di tengah pembatasan kuota. Langkah efisiensi menjadi opsi utama sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja.

“Kami meminta perusahaan mencari solusi alternatif seperti efisiensi operasional, penyesuaian shift kerja, hingga pengurangan lembur sebelum mengambil langkah PHK,” katanya.

Ia menegaskan situasi ini tidak hanya berdampak bagi perusahaan, namun juga berpotensi memicu efek domino terhadap ekonomi daerah. Aktivitas tambang memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan sektor lain di Kutim.

Baca  Kaltim Pastikan Pemulihan Listrik 100% di Long Iram Pasca Banjir

Trisno juga menyebut pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama pihak perusahaan untuk mencari langkah mitigasi bersama. Fokus utama diarahkan agar perusahaan tetap dapat beroperasi tanpa mengorbankan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Selain efisiensi, pemerintah daerah juga mendorong optimalisasi tenaga kerja melalui mutasi antarunit kerja. Skema ini dinilai mampu menekan risiko pengurangan karyawan sekaligus menjaga produktivitas perusahaan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kutim bersama lima perusahaan tersebut berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. Pemerintah daerah tengah menyiapkan kajian dampak sosial ekonomi sebagai bahan pertimbangan.

Baca  DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Tak Lengah di Tengah Lonjakan PAD

“Pengurangan produksi terlalu besar bisa memicu efek luas terhadap ekonomi daerah, sehingga perlu penyesuaian kebijakan agar perusahaan tetap bertahan,” tutupnya.

Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar permohonan penyesuaian kuota produksi agar tetap berada dalam batas aman bagi keberlangsungan usaha serta perlindungan tenaga kerja di Kutim.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button