
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai bergerak cepat merespons penurunan produksi batu bara yang berpotensi mengguncang stabilitas ketenagakerjaan. Kondisi ini dipicu pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang besar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab Kutim Trisno mengungkapkan hasil identifikasi terhadap tujuh perusahaan menunjukkan dampak cukup serius. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan melaporkan penurunan produksi yang signifikan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja dalam skala besar.
“Penurunan produksi berkisar dua puluh hingga empat puluh persen, dampaknya mulai terasa terhadap tenaga kerja sehingga perlu langkah cepat bersama,” ujarnya, Senin (13/4/2026) di Kutai Timur.
Trisno menyebut lima perusahaan yang terdampak serius antara lain PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, serta PT Tawabu Mineral Resource. Sementara PT Kaltim Prima Coal dilaporkan belum merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Menghadapi situasi ini, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Berbagai skema mitigasi mulai disiapkan guna mencegah gelombang PHK. Salah satu langkah yang didorong adalah efisiensi operasional tanpa mengorbankan tenaga kerja.
“Kami mendorong perusahaan melakukan efisiensi kreatif seperti pengaturan shift kerja, pengurangan lembur, hingga relokasi tenaga kerja antar unit,” katanya.
Selain itu, opsi lain yang disiapkan yakni merumahkan pekerja secara bergiliran dengan tetap memperhatikan hak dasar pekerja. Langkah ini dinilai sebagai alternatif terakhir jika tekanan produksi semakin besar.
Menurut Trisno, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan bisnis perusahaan tambang, namun juga menyangkut stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Kutai Timur secara luas.
“Masalah ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat luas, sehingga perusahaan perlu mempertimbangkan dampak sosial selain hitungan bisnis semata,” tutupnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kutim bersama perusahaan terdampak akan melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. Pemerintah daerah saat ini tengah menyusun kajian komprehensif terkait dampak sosial ekonomi akibat penurunan produksi tersebut.
Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan akan menjadi dasar permohonan penyesuaian kuota produksi. Harapannya, kebijakan tersebut dapat menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



