
Editorialkaltim.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tersendat. Sebanyak 12 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara setelah ditemukan persoalan serius terkait kebersihan fasilitas serta pengelolaan limbah yang belum sesuai standar.
Penghentian aktivitas ini merupakan hasil evaluasi dari Badan Gizi Nasional yang menyoroti belum tersedianya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) memadai di sejumlah dapur layanan MBG. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap lingkungan sekaligus berpotensi menurunkan kualitas keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
Temuan lapangan menunjukkan sebagian besar titik layanan belum memiliki sistem sanitasi yang layak. Padahal, aspek higienitas menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program nasional yang berfokus pada peningkatan gizi masyarakat tersebut.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyebut pemerintah daerah telah menerima laporan penghentian operasional tersebut. Ia menegaskan persoalan teknis seperti fasilitas limbah harus segera dibenahi agar layanan bisa kembali berjalan.
“Terkait IPAL, perbaikan harus segera dilakukan pengelola agar operasional dapur bisa berjalan normal kembali tanpa hambatan berarti,” ujarnya, Selasa (7/4/2026), di Sangatta.
Ia juga mengingatkan agar pengelola SPPG tidak hanya mengejar target operasional, tetapi wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
“Semua pihak wajib menaati aturan pelaksanaan MBG dari pemerintah pusat, jangan hanya fokus keuntungan tanpa memperhatikan kesehatan lingkungan sekitar,” katanya.
Langkah penghentian ini turut berdampak terhadap aliran pendanaan. Berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan, penyaluran bantuan pemerintah kepada 12 SPPG tersebut ikut ditangguhkan sementara.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan pada fasilitas yang memenuhi standar keamanan pangan serta kelayakan lingkungan. Penyaluran dana baru akan dibuka kembali setelah pengelola menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perbaikan fisik.
Pemkab Kutim berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi pengelola SPPG lainnya. Pengawasan ke depan akan diperketat agar pelaksanaan program MBG tidak memunculkan dampak baru, khususnya terkait pencemaran lingkungan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen menjaga kualitas program agar manfaat gizi tetap optimal tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



