
Editorialkaltim.com – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Dalam operasi yang digelar dini hari, petugas mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda beserta barang bukti sabu siap edar. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kelurahan Sangasanga Dalam. Jumat (27/03/2026), Sangasanga.
Kapolsek Sangasanga Iptu Wahid menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mencurigai seorang pria berinisial CH yang berada di kawasan Jalan Teratai, RT 19.
“Penangkapan ini hasil laporan warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka pertama beserta barang bukti,” ujarnya.
Sekira pukul 01.45 WITA, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap CH (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Dari hasil interogasi awal, CH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AD. Informasi ini kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka pertama mengaku mendapat sabu dari pelaku lain, sehingga tim langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran di wilayah tersebut,” katanya.
Kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tepat pukul 02.20 WITA, petugas bergerak menuju kediaman tersangka kedua berinisial DA (25) di Jalan Ahmad Yani, RT 22, Kelurahan Sangasanga Dalam.
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Namun, ketelitian petugas akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya dua poket sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam dompet serta kotak rokok.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap berupa pipet kaca, sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok takar, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Petugas menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap, plastik, dan ponsel yang diduga kuat digunakan untuk mendukung transaksi narkotika ilegal,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangasanga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis sesuai undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman berat guna memberikan efek jera bagi pelaku,” tutupnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



