Nasional

Kemnaker Kebut Penanganan Aduan THR 2026, 1.461 Kasus Masih Diproses

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Humas

Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat penanganan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Hingga akhir Maret, ribuan laporan masih bergulir dan kini menjadi fokus pengawasan intensif pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan seluruh aduan yang masuk tidak boleh berhenti di meja administrasi. Ia meminta pemerintah daerah segera menggerakkan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung ke lapangan.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli, Rabu (25/3/2026).

Baca  Ferdi Sambo Disinyalir Akan Bongkar Skandal Perwira Polri Jika Divonis Hukuman Mati

Data Kemnaker menunjukkan, per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, terdapat 1.461 kasus aduan THR yang masih dalam proses penanganan. Sementara itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang masuk.

Baca  Cak Imin Geram! Pajak Motor dan Jalan Sudah Berat Kini Ditambah Asuransi Wajib

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menyebut angka tersebut menjadi bukti bahwa setiap aduan terus diproses hingga tuntas.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Menurutnya, pengawasan kini tidak hanya berhenti pada pencatatan laporan, tetapi diarahkan hingga tahap pemeriksaan dan penyelesaian yang nyata di lapangan.

Baca  Jusuf Kalla Kritik Kinerja Nadiem Makarim, Jarang Tinjau Masalah Pendidikan di Daerah

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Kepatuhan membayar tepat waktu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” tegas Ismail.(nei)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button