
Editorialkaltim.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas ESDM Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kejati Kaltim, penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 14.00 WITA hingga selesai.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” demikian keterangan Humas Kejati Kaltim.
Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara. Langkah tersebut juga bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Proses penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



