Nasional

Banyak Belum Memenuhi Syarat, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Foto: KPU RI)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon legislatif (bacaleg).

KPU memperpanjang masa perbaikan hingga 16 Juli 2023, seperti yang diumumkan melalui Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa partai politik peserta pemilu diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan antara tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghindari kemungkinan dokumen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca  Jelang Pemilu 2024, Pemkab PPU Bersinergi dengan OIKN, KPU, dan Bawaslu 

“Dokumen persyaratan bacaleg berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol peserta pemilu diberikan kesempatan mengganti,” ujar Hasyim.

Surat perpanjangan waktu perbaikan dokumen tersebut telah dikirim kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan partai politik peserta pemilu. Dalam surat tersebut, KPU menegaskan bahwa jika terdapat data ganda atau kesalahan berkas, nama bacaleg dapat dihapus berdasarkan Pasal 62 ayat 2 PKPU 10/2023.

Hasyim meminta KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bacaleg. Ketua KPU menyatakan bahwa fitur pemeriksaan hasil perbaikan akan dibuka oleh KPU di semua tingkatan, dan status pengembalian akan dapat diakses melalui Silon hingga 16 Juli 2023.

Baca  Viral Pemilu Sistem Tertutup, Nursobah Sebut Demokrasi Berjalan Mundur

“Nantinya KPU di seluruh tingkatan akan meng-unlock (membuka) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu. Serta status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan partai politik agar tidak melakukan penggantian bacaleg ketika fitur tersebut telah dibuka kembali. Setelah melakukan penggantian dokumen, partai politik diharapkan mengajukan perbaikan kembali melalui Silon.

“Kami juga mengingatkan parpol peserta pemilu untuk melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen,” tutup Hasyim.

Baca  KPU Tetapkan 21 Bakal Calon Anggota DPD Kalimantan Timur di Pemilu 2024, Tiga Diantaranya Petahana

Sebagai informasi, pada tanggal 23 Juni 2023, KPU mengumumkan bahwa sekitar 89,7 persen dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berkas persyaratan yang diajukan. Hanya sekitar 10,29 persen atau 1.063 bacaleg yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker