KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Rampungkan Pengembalian Mobil Dinas Range Rover, Dana Masuk Kas Daerah

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (dua kiri) melakukan serah terima kendaraan kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (dua kanan) selaku pihak penyedia di Kantor Banhub Kaltim Jakarta (Foto: Pemprov Kaltim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Seiring dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian kendaraan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Baca  Pj Gubernur Kaltim Bahas Potensi dan Tantangan Pengembangan IKN

Ia menjelaskan penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Kendaraan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera H. Subhan selaku pihak penyedia.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Baca  Kamera Disewa Sehari, Raib Selamanya: Modus Rental Berujung Gadai di Samarinda

Faisal menjelaskan dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Baca  Damayanti Minta Edukasi Seksual Sejak Dini untuk Cegah Kekerasan

Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan mekanisme pengembalian kendaraan tetap berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses pengembalian tersebut, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button