Nasional

Komdigi Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Bakal Dinonaktifkan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (Foto: Komdigi)

Editorialkaltim.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Akun pengguna yang belum mencapai usia tersebut pada sejumlah platform digital berisiko tinggi bakal dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.

Baca  Kelola Dana Amanat, BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun

Pada tahap awal implementasi, pembatasan akan berlaku pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menilai berbagai risiko di ruang digital semakin nyata bagi anak-anak. Kasus yang sering terjadi meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Baca  Menpan RB Belum Bisa Pastikan akan Ada Pendaftaran CASN 2025

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga penyelenggara platform digital.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3/2026).

“Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,”tambahnya.

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap agar platform memiliki waktu menyesuaikan sistem verifikasi usia serta mekanisme perlindungan pengguna.

Baca  Profil Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Era Prabowo-Gibran

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak saat mengakses layanan digital serta menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button