Nasional

Pemerintah Minta Aplikator Beri BHR untuk Ojol dan Kurir, Minimal 25 Persen Pendapatan

Ilustrasi ojol (Foto: Humas Maxim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah meminta perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online menjelang Hari Raya Keagamaan 2026. Besaran bantuan tersebut dianjurkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

Baca  Gibran Sebut Akan Dibentuk Lembaga Khusus Kelola Makan Bergizi Gratis

“Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) dilihat dari kanal Youtube Kemenko Perekonomian.

Menurut Yassierli, bantuan tersebut diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir online yang tercatat secara resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Ia menjelaskan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama satu tahun terakhir.

Baca  Daftar Lengkap Dana Kampanye Awal Caleg DPD Kaltim di Pemilu 2024

Selain memberikan bantuan, perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyampaikan perhitungan besaran BHR secara terbuka kepada para mitra pengemudi dan kurir.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, pemberian BHR keagamaan tidak menghapus dukungan kesejahteraan lainnya yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi maupun kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca  KLH Awasi 3 Perusahaan Usai Dua Pesut Mahakam Ditemukan Mati

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur di seluruh daerah untuk turut mengimbau perusahaan aplikasi agar melaksanakan ketentuan tersebut.

Selain itu, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah diminta melakukan pemantauan serta pengawalan terhadap pelaksanaan surat edaran terkait pemberian BHR keagamaan tahun 2026 tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button