Otorita IKN Klaim Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Editorialkaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyosialisasikan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025 sekaligus memaparkan optimalisasi insentif fiskal dan kepabeanan guna memperkuat kepastian investasi di kawasan IKN. Kegiatan tersebut digelar di Grand Jatra Hotel pada Jumat (27/2/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Otorita IKN menjelaskan mekanisme pengenaan kontribusi atas pengalokasian lahan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Materi yang disampaikan mencakup rumusan perhitungan kontribusi, faktor koreksi, skema pembayaran, hingga ketentuan khusus bagi investor pelopor.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN Ferdinand Kana Lo mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memajukan atau mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sementara ini kita sudah mengeluarkan PKS sebanyak 65 investor dengan total investasi 70-an triliun rupiah,” ujar Ferdinand.
Ia menjelaskan aturan tersebut disusun dengan pendekatan berbasis data dan kebutuhan di lapangan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus prediktabilitas bagi para pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi di kawasan IKN.
Selain sosialisasi regulasi, agenda kegiatan juga diisi dengan pemaparan mengenai fasilitas fiskal, simulasi pengajuan insentif kepabeanan, serta penguatan koordinasi layanan investasi. Langkah ini dilakukan agar proses perizinan dan realisasi proyek investasi dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta kalangan akademisi, termasuk dari Universitas Indonesia.
Salah satu peserta kegiatan, Kukuh Primastya selaku Manager Operasional PT Panca Karya Sentosa, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk berpartisipasi dalam pengembangan IKN.
“Terima kasih kepada seluruh tim Otorita IKN yang telah mengadakan sosialisasi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 18 Tahun 2025 serta insentif fiskal dan kepabeanan untuk investor. Kami berbangga dan berkomitmen mendukung tahapan pertumbuhan Ibu Kota Nusantara. Semoga dalam tahun mendatang ekosistem pendukung di wilayah ini segera terpenuhi,” ujar Kukuh.
Melalui penguatan aturan pemanfaatan lahan dan pemberian insentif yang lebih terukur, Otorita IKN menyatakan komitmennya untuk membangun iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



