KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Tegaskan Penguasaan Lahan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan penjelasan terkait polemik sengketa lahan antara pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Pemkot memastikan seluruh tindakan penguasaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan merujuk pada putusan pengadilan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan pemerintah sebagai lembaga negara memiliki kewajiban untuk patuh terhadap hukum. Ia menyebut, apabila ada masyarakat yang merasa haknya dirugikan, mekanisme gugatan di pengadilan merupakan jalur resmi yang dapat ditempuh.

“Pemerintah itu wajib patuh hukum. Kalau masyarakat merasa haknya diambil, silakan menggugat, dan itu sudah pernah ditempuh,” ujar Asran, Kamis (26/2/2026).

Baca  Dukung Perputaran Ekonomi, Rusdi: Pedagang Pasar Rakyat di Samarinda Sudah Tertata dengan Baik

Ia menjelaskan, dalam perkara yang dipersoalkan, hakim memutuskan dua objek sengketa dengan pertimbangan berbeda. Hal itu didasarkan pada kekuatan bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Pada salah satu objek, lanjutnya, pengadilan menilai bukti yang dimiliki pemerintah tidak cukup kuat sehingga hak atas lahan dikembalikan kepada penggugat. Sementara pada objek lainnya, hakim mempertimbangkan penguasaan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya sengketa sebagai dasar bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Walaupun kami tidak bisa menunjukkan bukti pembelian, tapi karena ada penguasaan bertahun-tahun tanpa gangguan, hakim menilai itu cukup kuat,” jelasnya.

Baca  Subandi Ajak Masyarakat Kaltim Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada dan Libur Natal

Asran menegaskan, apabila dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pemerintah dinyatakan bersalah, maka Pemkot akan menjalankan amar putusan tersebut, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi.

“Kalau putusan menyatakan penguasaan kami tidak benar, begitu inkrah langsung kami bayarkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui persoalan administrasi aset lama menjadi tantangan tersendiri, khususnya untuk lahan yang diperoleh pada era 1970–1980-an. Menurutnya, banyak dokumen pembebasan lahan sulit ditelusuri akibat perpindahan kantor dan sistem arsip yang belum tertata seperti sekarang.

Meski demikian, Asran menekankan kondisi tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah mengambil lahan masyarakat secara sepihak. Dalam hukum pertanahan, kata dia, dikenal prinsip penguasaan fisik dalam jangka panjang tanpa sengketa sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Baca  113 Desa di Kaltim Masih Gelap, Syafruddin Desak PLN Cari Solusi

Ia menambahkan, pada masa lalu juga terdapat praktik masyarakat yang menyerahkan atau menghibahkan lahan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti sekolah, demi kepentingan bersama. Karena itu, setiap sengketa harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti masing-masing perkara, tidak dapat digeneralisasi.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button