Nasional

Harga Emas Antam Lompat Rp 90 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Buyback Ikut Naik

Ilustrasi emas antam (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak tajam pada perdagangan Jumat (23/1/2026). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam naik Rp90.000 dari sebelumnya Rp2.790.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.

Kenaikan serupa juga terjadi pada harga jual kembali (buyback). Harga buyback emas Antam tercatat naik menjadi Rp2.715.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.635.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Baca  Otorita IKN Buka 355 Lowongan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Adapun harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (23/1/2026) adalah sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.490.000, emas 1 gram Rp2.880.000, emas 2 gram Rp5.700.000, emas 3 gram Rp8.525.000, dan emas 5 gram Rp14.175.000.

Baca  Penerimaan Pajak Sektor Digital Tembus Rp24,99 Triliun hingga Mei 2024

Selanjutnya, harga emas 10 gram dibanderol Rp28.295.000, emas 25 gram Rp70.612.000, emas 50 gram Rp141.145.000, emas 100 gram Rp282.212.000, emas 250 gram Rp705.265.000, emas 500 gram Rp1.410.320.000, serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram sebesar Rp2.820.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan tersebut akan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ndi)

Baca  Presiden Jokowi Sentil Penggunaan Anggaran: Jangan Sampai Duit APBN Cuma Studi Banding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button