KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Awang Long, Samarinda, Minggu (7/12/2025). (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com — DPRD Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan berlangsung di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Awang Long Samarinda, Minggu (7/12/2025), dengan peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, dan organisasi non-pemerintah.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni perwakilan BNNP Kaltim, Risna, serta Choiril Annam Taufik dari PERBANSAKTI/PKBI Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba. Ia menuturkan kegiatan serupa sudah 12 kali digelar, dan sebagian besar materi yang dibawakan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Baca  Kampung Kayu Indah di Berau Raih Peringkat III Desa Teladan Nasional

“Itu menunjukkan betapa besar concern saya terhadap permasalahan narkoba di Kaltim,” ujarnya.

Andi menjelaskan, dalam Indonesian Drug Report, Kaltim berada di peringkat 13 secara nasional terkait kasus narkoba. Posisi itu menurun dibanding tahun sebelumnya ketika Kaltim berada dalam lima besar provinsi dengan kasus tertinggi.

“Meskipun kita turun peringkat, bukan berarti kita boleh lengah. Ancaman narkoba masih ada di sekitar kita,” tegasnya.

Baca  Kukar Dinilai Terbaik Tangani Stunting se-Kaltim

Ia membeberkan data Polda Kaltim yang mencatat 1.491 kasus narkoba dari Januari hingga November 2025, dengan lebih dari 1.700 tersangka. Barang bukti sabu yang disita mencapai 13,5 kilogram, dengan nilai sitaan yang pada Agustus lalu tercatat sekitar Rp2,86 miliar.

Menurut Andi, tingginya nilai ekonomi peredaran narkoba membuat upaya pemberantasannya semakin rumit.

“Ini sangat sulit diberantas karena uangnya besar. Bahan baku yang mungkin Rp100 ribu bisa dijual menjadi Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Banyak orang tergiur keuntungan,” jelasnya.

Baca  Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Mulai Jalan, Sekda Pastikan Dana Masuk Pekan Depan

Ia menekankan perlunya kerja bersama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari penyalahgunaan narkoba. Andi juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini berkembang melalui berbagai pola baru dan berjejaring dengan kejahatan terorganisasi.

“Semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi memberi manfaat nyata. Ada pengetahuan baru yang dibawa pulang peserta setelah dari sini,” harapnya.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button