Polsek Babulu Sita Sabu dari Pria 32 Tahun

Editorialkaltim.com — Respons cepat Polsek Babulu kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Berangkat dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan pada Jumat (21/11/2025) dini hari, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
Pengintaian di area parkir sebuah hotel membuat petugas menaruh curiga pada pria berinisial AR (32). Saat didekati, gerak-geriknya mengarah pada dugaan transaksi sabu. Penggeledahan pun dilakukan, dan satu paket sabu ditemukan terselip di pakaian serta barang bawaannya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi terhadap warga yang aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba di PPU,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk meningkatkan patroli dan menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Babulu.
“Setiap indikasi peredaran narkoba akan kami tindak cepat sesuai arahan Kapolres. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” lanjutnya.
AR kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



