KaltimSamarinda

Lurah Sungai Kapih Desak BPN Terbitkan Sertifikat PTSL

Lurah Sungai Kapih Misbahul Munir Alhabsyi (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Lurah Sungai Kapih Misbahul Munir Alhabsyi menyoroti belum terbitnya ratusan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Hingga saat ini, tercatat 347 berkas warga masih belum memperoleh kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.

Misbahul mengatakan alasan yang disampaikan BPN terkait kekurangan data dan saksi batas dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut seluruh persyaratan telah dilengkapi warga melalui jalur resmi.

Baca  7 Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Resmi Diakui

“Tempat ini belum terbit. Tadi diberi alasan katanya ada kurang data, kurang saksi batas dan sebagainya,” ujar Munir, Senin (27/10/2025).

Munir menegaskan, dalam skema PTSL, kelurahan hanya berperan melakukan pendataan, validasi, dan rekomendasi sebelum berkas diserahkan ke BPN. Karena itu, ia menilai BPN seharusnya memberikan pemberitahuan resmi apabila ditemukan kekurangan.

Baca  BPN Samarinda Jelaskan Alasan Sertifikat PTSL Belum Terbit, Ada Tumpang Tindih

“Semestinya BPN memberitahu ke lurah, lurah menyampaikan ke RT, RT ke warga. Jadi tidak ada fitnah semuanya dan itu bisa jelas,” tegasnya.

Munir berharap hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Samarinda benar-benar menghasilkan rekomendasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Hasil pertemuan di Komisi I itu mereka akan merekomendasikan nantinya. Itu yang kita tunggu,” katanya.

Baca  Anggota Dewan Minta Guru di Samarinda Siap Terima Murid Tak Bisa Calistung

Ia meminta BPN segera menindaklanjuti penerbitan sertifikat agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button