Sampaikan Pandangan Umum, Fraksi An-Nur Berikan Masukan Terkait Tiga Raperda Pemkot Bontang
Editorialkaltim.com – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (An-Nur) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Raperda tersebut, yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Ridwan, Ketua Fraksi An-Nur mengatakan, terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda ini kelak harus mampu untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Antara lain meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Untuk itu, perlunya regulasi ini tepat sasaran dan tercapainya pemerataan Investasi di Bontang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu Fraksi Amanat Nurani Rakyat mendukung usulan pembentukan Raperda tersebut. Dengan harapan, dapat mewujudkan Bontang yang lebih bertumbuh dalam segala bidang,” bebernya, (8/5/2023).
Terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi An-Nur menekankan, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan sumber daya aparatur adalah penempatan seseorang dalam posisi tertentu, dan harus berdasarkan prinsip “The Right Man in the Right Place”. Artinya, penempatan seseorang dalam posisi tertentu harus berdasarkan kompetensi dan keterampilan yang dimilikinya. Penempatan pegawai secara sembarangan akan memberikan dampak yang kurang baik bagi organisasi.
“Oleh karena itu, penempatan pegawai negeri dalam jabatan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan,” pintanya.
Terakhir soal penyelenggaraan perpustakaan, Fraksi Anu-Nur menilai pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar demi memenuhi hak masyarakat, untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan dapat menjadi wahana pembelajaran rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan khususnya di daerah sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat,” urainya. (lia/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.