
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Arfian Arsyad meminta penjelasan terkait alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Safruddin selaku pelapor oleh PT Tempindo Jasatama.
Menurutnya, sebagai pemberi kerja semestinya ada penyampaian alasan kepada karyawan kenapa terjadi pemutusan kontrak.
“Mungkin ketika ada penjelasan kenapa kontrak berakhir saya rasa tidak akan muncul permasalahan dari saudara Safruddin,” ungkapnya saat menggelar RDP, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Arfian mengatakan jika tanpa ada alasan yang pasti kenapa tidak diperpanjang maka itu dapat merugikan tenaga kerja. Karena menurutnya, bisa saja ada kebijakan tertentu diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan nasib pekerja.
“Semestinya jika ternyata memang alasannya dari perusahaan pengguna, seharusnya dijelaskan secara resmi,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Tempindo Jasatama, Indra Hermawan membeberkan bahwa keputusan tidak diperpanjangnya kontrak merupakan hasil dari kebijakan internal PT Ecolab Nalco sebagai user atau pengguna jasa.
“Kami hanya dapat informasi saat menanyakan kepada pihak user. Dua bulan sebelum kontrak habis, kami sudah mengirimkan permintaan konfirmasi ke PT Ecolab Nalco, apakah kontrak diperpanjang atau tidak,” ujar perwakilan Tempindo.
Sementara, pihak Ecolab tak membeberkan alasan terkait dengan keputusan tidak diperpanjangnya kontrak tersebut.
“Kami tidak ada hak untuk terlibat lebih jauh karena itu internal bisnis mereka. Kita tidak punya akses ke situ. Kami hanya memastikan itu kontrak diperpanjang atau tidak,” tukasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.