gratispoll
KaltimSamarinda

40 Tambang di Kaltim Dapat Nilai Merah, Izin Diminta Dicabut

Ilustrasi tambang (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang berulang kali mendapatkan penilaian buruk dalam kinerja pengelolaan lingkungan.

Hal ini disampaikannya merespons laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, yang mengungkapkan, dari 278 perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim, sebanyak 40 perusahaan mendapat status merah. Status merah merupakan indikator rendahnya kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Baca  DPRD PPU Lirik Sango-sango Jadi Komoditas Andalan Pesisir

“Kalau perusahaan itu sudah berkali-kali mendapat nilai merah, saya kira sudah saatnya ada ketegasan dari pemerintah provinsi untuk mengusulkan pencabutan izin. Tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Sarkowi, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam mekanisme penegakan hukum lingkungan, sebelum sampai pada pencabutan izin, terdapat tahapan-tahapan sanksi administratif yang bisa diterapkan, termasuk sanksi berupa paksaan pemerintah. Tahapan tersebut, selain sanksi administratif, ada yang namanya paksaan pemerintah.

Baca  DPPKUKM Kaltim Gelar Pengawasan Terpadu

“Kalau trennya perusahaan itu terus-menerus merah, harusnya sudah masuk ke tahap pencabutan izin,” tambahnya.

Politisi asal Partai Golkar ini juga mengungkapkan tidak semua izin tambang dikeluarkan Pemprov. Namun, menurutnya, Pemprov tetap dapat memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat sebagai bentuk penegakan pengawasan daerah.

“Kita di daerah memang tidak bisa langsung mencabut izin yang dikeluarkan pusat, tapi bisa memberikan rekomendasi. Untuk izin yang dari provinsi, tentunya bisa langsung ditindak,” jelasnya.

Baca  Target 6 Bulan Swasembada Pangan, DPRD Kaltim Butuh Sinergitas Penganggaran

Ia berharap pemerintah tidak ragu untuk menindak perusahaan yang terbukti lalai dalam menjaga lingkungan. Hal itu dilakukan agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan daerah tidak terjadi berulang kali. (ndi/adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button