
Editorialkaltim.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Guntur, menegaskan penolakannya atas lalu-lalang kendaraan hauling yang menggunakan jalan umum, terutama milik perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, keberadaan jalan umum adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk mendukung kegiatan bisnis korporasi yang bersifat komersial.
“Iya, saya sangat setuju jalan umum tidak boleh digunakan untuk hauling batu bara atau kendaraan operasional perusahaan. Undang-Undang Minerba sudah jelas mengatur itu,” tegas Guntur saat menanggapi isu penggunaan jalan negara oleh perusahaan swasta, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, ia mendesak agar perusahaan-perusahaan tersebut membangun jalannya sendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan tambang maupun perkebunan harus bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan operasionalnya, termasuk pembangunan infrastruktur sendiri.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Perusahaan, baik itu tambang batu bara, kelapa sawit, atau sektor lainnya, harus punya jalan sendiri. Jangan menumpang jalan negara,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling kerap menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang seharusnya dinikmati masyarakat. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah yang harus menanggung biaya perbaikan.
“Ini bukan soal melarang bisnis, tapi soal tanggung jawab. Kalau mau berbisnis, ya jangan merugikan fasilitas publik. Harus adil,” pungkasnya. (adr/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.