gratispoll
KaltimKukar

Kades Dipukul Pakai Balok, Kasus Muara Muntai Masuk Babak Penetapan Tersangka!

Asisten II Setkab Kukar Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ahyani Fadianur Diani (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Kasus pemukulan brutal yang menimpa Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, akhirnya mulai menemukan titik terang. Polisi kini mulai menetapkan tersangka setelah insiden kekerasan yang terjadi pada 8 Juni 2025 di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

“Dari delapan orang yang dilaporkan, kabarnya sudah ada tiga sampai empat yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar sumber, Rabu (18/6/2025).

Aksi kekerasan bermula dari penolakan sejumlah oknum preman terhadap keberadaan jasa pandu kapal milik PT IV Pelindo Samarinda yang sebelumnya diterima pemerintah desa. Penolakan itu awalnya berbentuk demo, namun situasi berubah menjadi rusuh. Tak hanya rumah warga yang jadi sasaran perusakan, Arifadin dan seorang warga bernama Kasdim pun menjadi korban pemukulan menggunakan balok kayu.

Baca  Penganugerahan di Malam Hari Sumpah Pemuda: Pemkab Kukar Beri Apresiasi Insan Berprestasi

Arifadin tegas menolak upaya mediasi dengan para pelaku. Baginya, jalur hukum harus ditempuh agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Saya ingin proses hukum berjalan. Ini bukan sekadar salah paham, tapi sudah penganiayaan,” tegas Arifadin.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kini ikut turun tangan. Mereka tengah mengkaji ulang polemik operasional jasa pandu kapal yang menjadi pemicu konflik.

Baca  Bupati Kukar Resmikan Sejumlah Fasilitas Publik dalam Safari Subuh ke-275

Selama ini, wilayah perairan Muara Muntai diisi oleh beberapa perusahaan pandu, yaitu PT Herlin Nusantara Jaya dan PT Mahakam Bumi Bertuah. Masuknya PT IV Pelindo Samarinda sebagai pemain baru rupanya memicu ketegangan. Akibat konflik ini, sementara operasional Pelindo IV ditunda.

Asisten II Setkab Kukar Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ahyani Fadianur Diani, menegaskan bahwa soal legalitas operasional masih dalam pembahasan, mengingat perizinan berada di ranah KSOP berdasarkan SK Menteri Perhubungan RI.

Baca  Anggota DPRD Kaltim Soroti Perlunya Mitigasi Bencana di Samarinda

“Kalau memang ada temuan aktivitas ilegal, kita serahkan pada pihak berwenang untuk menindak. Kita tak ingin ada pembiaran,” kata Ahyani.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button