gratispoll
Kaltim

Perkuat Pencegahan, DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkotika

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar oleh DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara

Editorialkaltim.com – Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diperkuat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar oleh DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, pada Minggu (13/4/2025). Dalam kegiatan ini, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menjadi fokus utama pembahasan.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa dengan tujuan meningkatkan pemahaman publik terhadap langkah-langkah strategis yang telah diatur dalam Perda untuk mencegah dan menanggulangi bahaya narkoba. Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari, yang hadir sebagai narasumber utama menegaskan bahwa Perda tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen nyata dalam menjaga generasi bangsa. Ia menekankan pentingnya penerapan Pasal 5 yang mengatur tentang upaya pencegahan, serta pasal-pasal terkait rehabilitasi dan pemberantasan.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana Gelar Halal Bi Halal Penuh Kehangatan

“Peredaran gelap narkotika telah menjadi ancaman serius. Perda ini perlu dijalankan secara masif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ujar Shemmy. Ia juga mengaitkan pentingnya Perda ini dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui sistem hukum yang adil dan inklusif.

Senada dengan Shemmy, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Ia menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 25, yang mencakup peran warga dalam pengawasan dan pembinaan lingkungan. “Kami harap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mulai dari keluarga hingga komunitas,” tegasnya. Lulyana juga memaparkan enam strategi utama BNN dalam program P4GN, mulai dari penguatan kolaborasi lintas sektor hingga optimalisasi wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkotika.

Baca  DPRD dan Pemkab PPU Gelar RDP Bahas Nasib Tenaga Honorer

Sesi diskusi semakin memperkaya perspektif peserta dengan hadirnya Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menjelaskan bahaya narkoba dari aspek medis, terutama bagi remaja. “Narkoba bisa merusak sistem saraf pusat dan mengganggu perkembangan otak di masa remaja. Ini bisa menghancurkan potensi generasi muda sebelum mereka berkembang,” ujarnya.

Baca  Dispora Kaltim Tekankan Pemda Perkuat Pengembangan Olahraga untuk POPNAS 2025

Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi agen aktif dalam perang melawan narkoba. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kalimantan Timur, khususnya Kota Bontang, sebagai wilayah tangguh dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim”, klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button