Editorial

Bupati Kukar Usulkan Angkat Honorer Masa Kerja 5 Tahun jadi ASN Tanpa Tes

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (foto: instagaram/edi_damansyah)

Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Kartanegra (Kukar), Edi Damansyah mengusulkan tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun berturut-turut untuk bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes.

Hal ini disampaikannya dalam Apel Siaga Penyuluh Pertanian Lapangan di Taman Teknologi Pertanian Tenggarong Seberang, pada Selasa (3/1/2023).

Ditegaskannya, usulan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer di Kukar.

“Kami perjuangkan agar perekrutan ASN dan PPPK melibatkan Pemerintah daerah. Tenaga Honorer yang sudah mengabdi 5 tahun berturut-turut kita usulkan untuk diangkat langsung tanpa tes.” ujarnya.

Baca  Wakil Bupati Kutim Berkurban Sepuluh Ekor Sapi, Sebarkan Pesan Kebersamaan dan Silaturahmi

Edi Damansyah menjelaskan, rekrutmen ASN yang meliputi PNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Untuk itu, Pemkab mendorong agar ke depan pemerintah daerah bisa dilibatkan dalam rekrutmen ASN.

Dijelaskannya, berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), saat ini Kukar masih kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Baca  Banyak Sajikan Keindahan Alam, Bukit Batu Dinding Jadi Wisata Andalan di Kukar

“Kebutuhan tenaga penyuluh (PPL) berdasarkan analisis Distanak Kukar sebanyak 384 orang. Ini dengan asumsi 1 penyuluh membina 8 kelompok tani. Sedangkan Jumlah penyuluh yang ada hanya 289 orang (Penyuluh ASN, PPPK dan Swadaya),” jelasnya.

Pemkab Kukar pun telah menyerahkan SK bagi para penyuluh PPL.

“Alhamdulillah pada tahap I telah dilakukan Diklat 90 orang PPL Swadaya dan hari ini telah diserahkan SK-nya. Kemudian pada Tahap II juga telah dilakukan Diklat bagi calon PPL Swadaya sebanyak 35 orang,” ujar Bupati Edi Damansyah.

Baca  Desa Sumber Sari Siap Perbarui Destinasi Wisata Puncak Bukit Biru

Terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut Pemkab Kukar telah melakukan pemetaan atas keadaan kondisi real pegawai yang ada. Pada pertengahan 2022 tercatat tenaga honorer di Kukar sebanyak 6.189 orang.

[NFA]

Related Articles

Back to top button