BalikpapanKaltim

Nelayan dan Masyarakat Pesisir Balikpapan Menang Lawan Kebijakan Alih Muat Batu Bara di Laut

Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir bersama nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan meraih kemenangan bersejarah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Foto: Dok Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir bersama nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan meraih kemenangan bersejarah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor KM.54/2023 tentang penetapan lokasi alih muat batu bara di perairan Balikpapan. Putusan ini dinilai sebagai langkah awal pemulihan hak ruang hidup nelayan dan penyelamatan ekosistem laut yang terancam aktivitas industri.

Dalam sidang yang digelar Jumat (14/3/2025), hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Pokja Pesisir yang menilai Kepmenhub tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur. Lokasi yang ditetapkan sebagai zona *Ship to Ship* (STS) atau alih muat batu bara dari tongkang ke kapal induk di perairan Balikpapan, 8 mil dari Muara Sungai Manggar, sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap dalam Perda RZWP3K Nomor 2/2021 dan RTRW Kaltim Nomor 1/2023.

Baca  Mahasiswa UMKT Raih Juara di Ajang I Am Model Search International 2025 di Thailand

“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan dan Penajam Paser Utara, yang berjuang untuk keadilan ruang di laut,” tegas Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, dalam rilis yang diterima redaksi editorialkaltim.com, Sabtu (15/3/2025).

Kepmenhub KM.54/2023 yang dikeluarkan pada 8 Juni 2023 menuai protes sejak awal. Nelayan Balikpapan telah mengeluhkan penurunan hasil tangkapan, pencemaran lingkungan, hingga risiko tabrakan kapal akibat aktivitas alih muat batu bara sejak 2017. Bahkan, pada 2018, ratusan nelayan melakukan aksi blokade untuk menghentikan operasi tersebut.

“Ketika jaring ditarik, yang didapat bukan ikan, melainkan batu bara. Ini merusak alat tangkap dan lingkungan kami,” ujar Husen, Koordinator Divisi Advokasi Pokja Pesisir.

Baca  Wakil Ketua II DPRD Kukar Dorong Optimalisasi Sektor Pertanian dan Perikanan di Dapil V

Menurut data WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), aktivitas STS juga mengancam keanekaragaman hayati Teluk Balikpapan, yang menjadi habitat lumba-lumba, dugong, dan mangrove langka.

Pokja Pesisir, didukung WALHI dan Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 (No. Perkara 367/G/2024/PTUN.JKT). Selama lima bulan persidangan, mereka membuktikan bahwa Kemenhub mengabaikan aspek lingkungan dan ketidaksesuaian kebijakan dengan RTRW setempat.

Fadlan, Ketua GANEBA, menyatakan lega atas putusan ini.

“Kami sangat bergembira. Semoga ini jadi awal keadilan bagi nelayan dan laut yang kembali lestari,” ujarnya.

Pembatalan Kepmenhub KM.54/2023 secara hukum mengharuskan pemerintah mencabut izin operasi STS di zona perikanan tangkap. Aktivitas alih muat batu bara diharapkan dialihkan ke wilayah yang sesuai peruntukan, seperti Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) yang jauh dari pemukiman dan wilayah tangkap nelayan.

Baca  Inisiatif Berkelanjutan Sopian Sopian untuk Penguatan Sektor Perikanan di Kukar

Mappaselle menegaskan, kemenangan ini harus diikuti pengawasan ketat terhadap implementasi putusan.

“Pemerintah tak boleh lagi mengorbankan ruang hidup nelayan demi kepentingan industri,” tegasnya.

Putusan PTUN Jakarta ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak masyarakat pesisir. Husen berharap, ekosistem laut Balikpapan dapat pulih sehingga nelayan kembali memperoleh hasil tangkapan maksimal.

“Laut bersih dan lestari adalah syarat utama kesejahteraan nelayan,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button