Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Editorialkaltim.com – Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara (Kemenag PPU) resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini disampaikan dalam rapat yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru Jumat (28/2/2025), dihadiri berbagai pemangku kepentingan termasuk Majelis Ulama Indonesia dan perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional serta organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. PPU, Muhammad Syahrir dalam sambutannya menekankan pentingnya penetapan kadar zakat ini.
“Panduan ini sangat penting sebagai acuan bagi umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan musyawarah yang berlangsung, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa. Untuk memudahkan masyarakat, zakat juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang berbeda tergantung pada kategori ekonomi:
- Kategori Tinggi: Rp48.000 per jiwa,
- Kategori Sedang: Rp43.000 per jiwa,
- Kategori Rendah: Rp38.000 per jiwa.
Sementara itu, fidyah ditetapkan Rp45.000 per jiwa per hari, atau jika dalam bentuk beras, setara dengan 7 ons beras per jiwa per hari yang harus disertai lauk pauk.
Dengan keputusan ini, Kemenag PPU berharap semua wajib zakat di kabupaten ini dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih jelas dan terstruktur.
“Kami berusaha memberikan kemudahan serta kejelasan bagi masyarakat muslim kami dalam berzakat dan berfidyah, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran berzakat,” tambah Muhammad Syahrir. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.