Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Minggu (5/1/2025). Penangkapan ini dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan Sat Resnarkoba terhadap Program Asta Cita 100 Hari kerja Presiden.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di Kelurahan Bugis, kami langsung menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan,” terang AKP Agus.
Dari penyelidikan yang intensif, petugas berhasil menentukan target dan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi oleh tersangka RDA (24 tahun). Saat penggerebekan, RDA sedang menunggu pembeli dan kedapatan memiliki sabu.
“Kami menemukan satu poket sabu di dalam dompet ponsel dan satu poket di saku celana tersangka. Total sabu yang kami amankan beratnya 1,43 gram,” jelas AKP Agus.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone Vivo V15 Pro, dua buah korek api, dan satu kartu ATM BRI. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto mengatakan, keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.