Editorialkaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menyerahkan sebanyak lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan lima LHP Kepatuhan, hasil pemeriksaan BPK Kaltim pada Semester II Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono kepada para Ketua DPRD atau yang mewakili dan para Kepala Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas, di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Selasa (24/12/2024).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK, meliputi tiga jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Dalam Semester II Tahun 2024, BPK Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan terdiri dari empat tema pemeriksaan yang merupakan pemeriksaan tematik nasional. Pemeriksaan tersebut selain dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di Provinsi Kaltim juga dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Kemudian ditambah dengan satu tema pemeriksaan tematik lokal.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Selain itu pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP.
“Penyerahan LHP ini merupakan bentuk akuntabilitas BPK dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya. Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas keuangan di daerah,” ujarnya.
Sebelum LHP diserahkan, BPK Kaltim telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah terkait.
Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan tersebut, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.
Untuk itu, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.