12 Puskesmas di Kubar Akan Bertransformasi Menjadi BLUD
Editorialkaltim.com – Sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berencana mengubah status 12 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Rakhmat, Asisten 2 Sekretariat Kabupaten Kubar, mengumumkan hal ini dalam pembukaan Rapat Penilaian Implementasi BLUD di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3, Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Jumat (14/12/2024).
Puskesmas yang terlibat dalam perubahan ini mencakup UPTD Puskesmas Lambing, Blusuh, Tanjung Isuy, Resak, Muara Kedang, Jambuk, Muara Pahu, Penyinggahan, Gunung Rampah, Besiq, Dilang Putih, dan Long Iram. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian keuangan dan memperkuat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Pembentukan BLUD di puskesmas ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan mengedepankan aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab,” ujar Rakhmat.
Pemerintah Kabupaten Kubar, melalui Dinas Kesehatan dan Bagian Perekonomian Setkab, telah merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ini dengan matang.
Mereka bertujuan untuk memastikan bahwa setiap puskesmas dapat menjalankan fungsi BLUD sesuai dengan kebutuhan lokal dan standar pelayanan yang ditetapkan.
Selain itu, kebijakan keuangan dan operasional yang fleksibel di bawah sistem BLUD diharapkan dapat mendukung puskesmas dalam mengimplementasikan praktik bisnis yang sehat dan meningkatkan kinerja keuangan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan layanan umum.
Henny Bernadet Korah, Analisis Kebijakan Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD menambahkan bahwa dengan BLUD membuat puskesmas lebih mandiri.
“Dengan adanya BLUD, puskesmas dapat lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan dan operasional, sehingga lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Henny.
Proses transformasi ini akan melalui tahapan evaluasi ke layakan dari masing-masing puskesmas. Pejabat Pengelola BLUD akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pemberian layanan, memastikan bahwa setiap unit kerja memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.