Editorialkaltim.com – Jajaran Polsek Pulau Derawan, Polres Berau, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, sebagai bagian dari upaya penegakan Program Asta yang dicanangkan Presiden RI.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi menangkap tersangka berinisial F yang kedapatan membawa sabu seberat 2,69 gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Kalimantan Utara,” kata seorang sumber dalam kepolisian.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat dan anggota TNI AL yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera bergerak ke lokasi.
“Kami langsung mengamankan tersangka saat ia tiba dari perjalanan dengan speed boat dan melakukan penggeledahan di tempat,” jelas petugas yang terlibat dalam operasi.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik dan identitas tersangka.
Beberapa saksi, termasuk warga setempat dan anggota TNI AL yang pertama kali melaporkan, juga dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka saat ini menghadapi ancaman hukum berat dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di daerah pesisir yang sering dijadikan jalur distribusi,” ujar AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.