KPID Kaltim Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan
Editorialkaltim.com – Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Samarinda, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan melakukan penertiban radio siaran FM di Balikpapan pada, Selasa (23/52023).
Dalam upaya ini, tim penertiban dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing memiliki perwakilan dari lembaga yang terlibat. Wakil Ketua KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak, serta Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, adalah perwakilan dari KPID Kaltim yang turut serta dalam operasi ini.
Ali Yamin Ishak memberikan pesan penting kepada lembaga penyiaran swasta radio terkait penggunaan frekuensi secara bijak. Dalam komentarnya, dia mengungkapkan agar lembaga penyiaran swasta radio dapat meningkatkan kualitas penyiarannya.
“Baik secara perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi, dan juga konten isi siaran yang mampu memberikan informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Balikpapan,” terangnya.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyiaran lembaga penyiaran swasta radio, sekaligus memastikan bahwa aspek perijinan, penggunaan perangkat, jangkauan frekuensi, dan konten siaran memenuhi standar yang ditetapkan. Ali Yamin Ishak menekankan pentingnya informasi yang baik dan sehat bagi masyarakat Balikpapan melalui siaran radio.
Penertiban ini telah direncanakan berlangsung hingga Jumat (26/5/2023), dengan tujuan utama untuk memastikan pemenuhan standar dan meningkatkan kualitas penyiaran radio di Balikpapan.
[HMS | NFA | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.