KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Hadiri Sosialisasi Perwali Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Ruang Kecamatan Palaran

Anggota DPRD Samarinda Abdul Rohim menghadiri Sosialisasi Perwali No. 6 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda turut menghadiri sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Palaran di Balai Kota Samarinda, Rabu (29/11/2024. Acara yang digelar di Ruang Mangkupelas bertujuan memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap arah kebijakan tata ruang yang akan diterapkan di kecamatan tersebut.

Sebelumnya di tahun 2022 Perwali mengenai RDTR telah dilakukan di dua kecamatan di Samarinda, Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota. Adapun RDTR di Kecamatan Palaran merupakan kelanjutan dari Perwali RDTR dari dua kecamatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah kota.

Baca  DPRD Sebut Masih Banyak Perusahaan Tak Patuh Soal Upah di Samarinda

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim perwakilan menjelaskan bahwa Perwali ini dirancang untuk menciptakan tata ruang yang terencana, efektif, dan berkelanjutan.

“Rencana Detail Tata Ruang ini akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan infrastruktur dan pembangunan di Palaran, yang meliputi zonasi kawasan permukiman, industri, dan ruang hijau,” ujarnya.

Merespon hal tersebut pihaknya siap mendukung implementasi Perwali ini demi kesejahteraan masyarakat Palaran.

Baca  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Keluarga Kunci Pencegahan Narkoba

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, sosialisasi tersebut sebagai bagian membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan terkait rencana tata ruang di wilayah mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan warga setempat,” ucapnya.

Baca  Isu Kecurangan Mulai Mencuat, Markaca Minta Masyarakta Ikut Pantau 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat, pengusaha, dan tokoh masyarakat Palaran. Dengan adanya Perwali Nomor 6 Tahun 2024, diharapkan Kecamatan Palaran dapat berkembang secara terarah sebagai kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi Samarinda. (Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button