KaltimSamarinda

Dorong Kemitraan Peternakan, DPKH Kaltim Gelar Pertemuan Peternak Plasma

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur menggelar Pertemuan Peternak Plasma Kemitraan Unggas se-Kalimantan Timur

Editorialkaltim.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur menggelar Pertemuan Peternak Plasma Kemitraan Unggas se-Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (7/11/2024). Acara ini bertujuan mendorong optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan unggas dan sapi di wilayah tersebut.

Kepala DPKH Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, mengatakan kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma harus saling menguntungkan.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pola kemitraan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kemitraan usaha peternakan antara inti dan plasma harus saling memperkuat, menguntungkan, menghargai, dan bertanggung jawab. Untuk itu, kami telah membentuk Tim Satgas Kemitraan melalui Surat Keputusan Gubernur Tahun 2023,” ujar Fahmi.

Baca  DPKH Kaltim Persiapkan Verifikasi Program PDKT 2025

Satgas Kemitraan ini beranggotakan DPKH Provinsi, sembilan perangkat daerah kabupaten/kota, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V Samarinda. Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi kemitraan dan perizinan kepada pelaku usaha.

Berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Kalimantan Timur 2024, terdapat 11 perusahaan inti dengan 322 plasma yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota. Pola kemitraan ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memastikan keberlanjutan usaha peternakan.

Baca  Tim Pemenangan Isran-Hadi Klaim Dapat Dukungan Parpol di Pilgub Kaltim

Fahmi menambahkan, selain pengawasan, pembinaan juga menjadi kunci utama agar kemitraan dapat berjalan dengan baik.

“Kami terus mengawal pelaksanaan pola kemitraan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tetap sesuai aturan. Sinergi antara pelaku usaha harus dijaga untuk mendukung pertumbuhan sektor peternakan di Kalimantan Timur,” katanya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban mendorong dan memfasilitasi pola kemitraan antara perusahaan inti dan peternak plasma.

Baca  Kota Samarinda dan Budaya Tionghoa Upaya Revitalisasi Kawasan Chinatown

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat PPHNak Kementerian Pertanian RI, KPPU Wilayah V Samarinda, serta perangkat daerah kabupaten/kota. Para peserta diharapkan dapat memahami peran masing-masing dalam memperkuat pola kemitraan di sektor peternakan.(adv/ndi/diskominfo-kaltim)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker