Samarinda

Anhar: Aturan Lalu Lintas Jembatan Mahkota 2 Masih Tanda Tanya

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Istimewa).

Editorialkaltim.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mendorong ketegasan aturan lalu lintas di Jembatan Mahkota 2. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Samarinda, Anhar, pada Selasa (17/4/2023).

Anhar menegaskan terkait pembuatan aturan lalu lintas saat ingin melewati jembatan Mahkota 2 sebagai jalur alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai jenis kendaraan. Diketahui, sampai saat ini jembatan tersebut belum memiliki portal aturan lalu lintas.

Baca  Inisiatif Anggota DPRD Samarinda Atasi Minimnya Penerangan Jalan di Daerah Pinggiran

“Kelanjutan akses jembatan tersebut perlu diberikan penjelasan yang komprehensif. Dijelaskan kepada publik kapan dilewati, jenis kendaraan apa saja yang bisa lewat, bobot berapa seperti itu” terangnya.

Politisi PDIP itu meyakini, fungsi jembatan yang sesungguhnya adalah untuk dilintasi berbagai jenis kendaraan. Sehingga jembatan mahkota tersebut harus ditata dan dimaksimalkan sebaik mungkin. Dia pun, mendesak Pemkot Samarinda untuk memberika penjelasan detai kepada masyarakat terkait fungsi jembatan tersebut.

Baca  Promosi UMKM, Dewan Dukung Pemkot Ajak Influencer

“Jembatan dibangun kok ada penjelasan dan pamflet apapun. Apa hanya dibikin untuk dilewati sepeda motor? Tolong pak wali kota dijelaskan untuk apa dibangun kalau gak bisa dilewati justru itu jadi tanda tanya,” ujar Anhar.

Anhar menegaskan, hukum tertinggi saat berkendara adalah keselamatan. Untuk itu, dia berharap Pemkot, dan PUPR serta pihak terkait memberikan pengumuman sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat

Baca  Dewan Dukung Revitalisasi Pasar dengan Syarat Perencanaan Matang

“Bikinlah pengumuman, gak pernah juga ada penjelasan dari pusat atau apa yang menyampaikan, jangan cuman wali kota, dari PUPR juga” tandasnya.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker