PDIP Bakal Daftarkan Anies Baswedan Sebagai Calon Kepala Daerah Jakarta
Editorialkaltim.com – PDIP menunjukkan komitmennya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah dengan memastikan akan mendaftarkan Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Penegasan ini disampaikan oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu di sela-sela Rapat Baleg di DPR RI, Rabu (21/8/2024).
“Bernegara itu berkonstitusi, maka kita taat dengan putusan MK. Iya, kami akan mendaftarkan. Bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat,” ujar Masinton.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses pendaftaran Anies Baswedan.
“Insya Allah ada Anies. Jadi nanti, biar tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” pungkas Masinton.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan ini merupakan respons dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah yang dianggap membatasi.
Dengan keputusan MK ini, dinamika politik diharapkan akan berubah, memberikan peluang bagi partai-partai seperti PDIP, Partai Buruh, Hanura, PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), dan Ummat yang belum menentukan pilihan.
“Artinya sekarang dengan keputusan MK konstelasi politik berubah. Ada 5 parpol yang belum menentukan suara. Peluang ada di situ,” ucap Said Iqbal dari Partai Buruh pada Selasa (20/8/2024). (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.