Nasional

Kontra Sri Mulyani! PKS Pertanyakan Klaim Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi 17 Agustus

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Kontroversi muncul menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, tentang rencana pemerintah membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyatakan keraguan terhadap kebenaran dari pernyataan tersebut.

Mulyanto, yang merupakan politisi dari Fraksi PKS, menilai ada inkonsistensi dalam pernyataan pemerintah. Ia mengungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, sesuai dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun tersebut.

Baca  Ledia Hanifa Kritik Pernyataan Pendidikan Tinggi Tertiary Education: Sembrono dan Tak Solutif!

“Ucapan Pak Luhut ini hanya pemanasan isu dan sepertinya tidak serius. Jangan asal bicara kebijakan yang bukan wewenangnya dan membingungkan masyarakat,” tegas Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/7/2024).

Menurut Mulyanto, wacana pembatasan penjualan BBM bersubsidi telah lama berkembang dan dianggap tidak tepat sasaran, yang memicu ketidakadilan dalam distribusi.

“Di lapangan, masih banyak kendaraan mewah dan orang-orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi. Ini menunjukkan sikap pembiaran dari pemerintah,” imbuhnya.

Baca  PPN Dinaikkan Jadi 12 Persen, Fraksi PKS: Masyarakat Lagi Jadi Korban

Lebih lanjut, Mulyanto mengkritik langkah PT Pertamina yang telah proaktif menerapkan aplikasi MyPertamina untuk pembatasan penjualan BBM bersubsidi.

“Aksi korporasi seperti ini seharusnya didukung oleh dasar hukum yang kuat,” ucapnya.

Politisi ini juga menyoroti ketidaktepatan sasaran yang lebih luas, seperti penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan di sektor tambang, industri, dan perkebunan.

Baca  Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

“Pemerintah perlu menertibkan distribusi BBM dengan merevisi Peraturan Presiden yang terkait agar distribusi BBM bersubsidi lebih berkeadilan,” tuturnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button